Senin, 02 Desember 2013

48.Bolehkah sepasang calon mempelai menggunakan wali muhakkam, padahal masih ada wali hakim?

Sepasang calon mempelai tidak boleh menggunakan wali muhakkam sepanjang masih ada wali hakim. Kecuali, wali muhakkamnya adalah seorang mujtahid. 

Dalam Nihayatuz Zain, hal: 309-310:

قال الشرقاوي: فان فقد الحاكم جازللزوجين أن يوليا أمرهما  حرا عدلا ليعقد لهما وان لم يكن مجتهدا ولومع وجود مجتهد , بخلاف ما اذاوجد الحاكم ولوحاكم ضرورة فانه لايجوز لهما أن يولياأمرهما الا مجتهد ولافرق في ذلك بين الحضر والسفر 

"Asy-Syarqawiy berkata: Jika tidak ada hakim maka boleh bagi sepasang calon mempelai menyererahkan kehendaknya kepada pria merdeka yang adil untuk menikahkan keduanya, sekalipun ia bukan seorang mujtahid atau sekalipun ada seorang mujtahid. Berbeda jika ada hakim, sekalipun hakim darurat, maka tidak boleh bagi sepasang calon mempelai menyererahkan kehendaknya untuk dinikahkan kecuali kepada seorang mujtahid, dan tidak ada perbedaan antara dalam keadaan mukim dan perjalanan" (Nihayatuz Zain, hal: 309-310).

Minggu, 27 Oktober 2013

47. Wanita dewasa yang gila tidak mempunyai wali mujbir, ketika ia akan menikah walinya wali ab’ad ataukah wali hakim?

Wanita dewasa yang gila tidak mempunyai wali mujbir, ketika ia akan menikah walinya adalah wali hakimi.


Dalam Nihayatuz Zain,hal:309:


و يزوج القاضي أيضا.......أو جنت بالغة فقدت المجبر


“Dan seorang qadli mengawinkan juga......., atau wanita dewasa yang mengalami gila yang tiada wali mujbirnya”(Nihayatuz Zain,hal:309).

Minggu, 20 Oktober 2013

46.Ada seorang pria menikah dengan wanita sepupunya namun wanita tersebut tidak mempunyai wali yang lebih dekat daripada pria yang akan memenikahinnya, kemudian ia sebagai mempelai putra bertindak menjadi wali untuk pernikahan dirinya sendiri, dan mewakilkan ijabnya kepada orang lain. Sahkah pernikahan tersebut?

Hukum pernikahan tersebut tidak sah. 

Penyelesaiannya;

1. Setiap akad nikah yang fasid, mengharuskan bayar mahar mitsil dan jika melakukan setubuh terhitung wati’ syubhat sekaligus harus menjalani iddah. 

2. Untuk menjalin perkawinan kembali harus melakukan akad ulang dengan wali hakim tanpa menunggu iddahnya rampung, karena yang akan menikahi adalah  suami pemilik iddah.

Dalam Nihayatuz Zain, hal: 309:

كما لوكان لها ابن عم وابن عم لأب وأراد ابن العم الشقيق أن يتزوجها فلا يصح ان يزوج نفسه من نفسه , ولا يصح ان يزوجها له ابن العم للأ ب لحجبه به بخلاف العكس

"Misal, seorang wanita yang mempunyai sepupu lelaki, anak paman sekandung dan sepupu lelaki, anak paman seayah, lalu sepupu lelaki, anak paman sekandung bermaksud mengawini wanita tersebut, maka tidak sah ia mengawinkan dirinya dari dirinya sendiri. Dan tidak sah pula   sepupu lelaki, anak paman seayah mengawinkannya dengan sepupu lelaki, anak paman sekandung karena ia (anak paman seayah) terhalang oleh anak paman sekandung. Berbeda dengan sebaliknya” (Nihayatuz Zain, hal:309).