Minggu, 20 Oktober 2013

46.Ada seorang pria menikah dengan wanita sepupunya namun wanita tersebut tidak mempunyai wali yang lebih dekat daripada pria yang akan memenikahinnya, kemudian ia sebagai mempelai putra bertindak menjadi wali untuk pernikahan dirinya sendiri, dan mewakilkan ijabnya kepada orang lain. Sahkah pernikahan tersebut?

Hukum pernikahan tersebut tidak sah. 

Penyelesaiannya;

1. Setiap akad nikah yang fasid, mengharuskan bayar mahar mitsil dan jika melakukan setubuh terhitung wati’ syubhat sekaligus harus menjalani iddah. 

2. Untuk menjalin perkawinan kembali harus melakukan akad ulang dengan wali hakim tanpa menunggu iddahnya rampung, karena yang akan menikahi adalah  suami pemilik iddah.

Dalam Nihayatuz Zain, hal: 309:

كما لوكان لها ابن عم وابن عم لأب وأراد ابن العم الشقيق أن يتزوجها فلا يصح ان يزوج نفسه من نفسه , ولا يصح ان يزوجها له ابن العم للأ ب لحجبه به بخلاف العكس

"Misal, seorang wanita yang mempunyai sepupu lelaki, anak paman sekandung dan sepupu lelaki, anak paman seayah, lalu sepupu lelaki, anak paman sekandung bermaksud mengawini wanita tersebut, maka tidak sah ia mengawinkan dirinya dari dirinya sendiri. Dan tidak sah pula   sepupu lelaki, anak paman seayah mengawinkannya dengan sepupu lelaki, anak paman sekandung karena ia (anak paman seayah) terhalang oleh anak paman sekandung. Berbeda dengan sebaliknya” (Nihayatuz Zain, hal:309).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar