Hukum
pernikahan tersebut tidak sah.
Penyelesaiannya;
Penyelesaiannya;
1. Setiap
akad nikah yang fasid, mengharuskan bayar mahar mitsil dan jika melakukan
setubuh terhitung wati’ syubhat sekaligus harus menjalani iddah.
2. Untuk menjalin perkawinan kembali harus melakukan akad ulang dengan wali hakim tanpa menunggu iddahnya rampung, karena yang akan menikahi adalah suami pemilik iddah.
Dalam Nihayatuz Zain, hal: 309:
"Misal, seorang wanita yang mempunyai sepupu lelaki, anak paman sekandung
dan sepupu lelaki, anak paman seayah, lalu sepupu lelaki, anak paman sekandung
bermaksud mengawini wanita tersebut, maka tidak sah ia mengawinkan dirinya dari
dirinya sendiri. Dan tidak sah pula
sepupu lelaki, anak paman seayah mengawinkannya dengan sepupu lelaki,
anak paman sekandung karena ia (anak paman seayah) terhalang oleh anak paman
sekandung. Berbeda dengan sebaliknya” (Nihayatuz Zain, hal:309).
2. Untuk menjalin perkawinan kembali harus melakukan akad ulang dengan wali hakim tanpa menunggu iddahnya rampung, karena yang akan menikahi adalah suami pemilik iddah.
Dalam Nihayatuz Zain, hal: 309:
كما
لوكان لها ابن عم وابن عم لأب وأراد ابن العم الشقيق أن يتزوجها فلا يصح ان يزوج
نفسه من نفسه , ولا يصح ان يزوجها له ابن العم للأ ب لحجبه به بخلاف العكس
Tidak ada komentar:
Posting Komentar