Wanita dewasa yang gila tidak mempunyai wali mujbir, ketika ia
akan menikah walinya adalah wali hakimi.
Dalam Nihayatuz Zain,hal:309:
و
يزوج القاضي أيضا.......أو جنت بالغة فقدت المجبر
“Dan seorang qadli mengawinkan juga......., atau wanita dewasa yang
mengalami gila yang tiada wali mujbirnya”(Nihayatuz Zain,hal:309).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar