Rabu, 29 Mei 2013

1. Apakah hukum menikah bagi pria yang tidak mampu memenuhi hak-hak isteri?


Hukum menikah bagi pria yang tidak mampu memenuhi hak-hak isteri adalah haram.

Penjelasan :
Hukum nikah pada dasarnya mubah, manakala tidak didasari niat beribadah. Namun, karena adanya niat / motif yang berbeda maka hukum nikah bisa terbagi menjadi lima, yakni;
 
1.Wajib, jika ada nadzar menikah, mampu menafkahi isteri, ada keinginan menikah dan didasari dengan niat ibadah. Misalnya, mengikuti jejak Nabi saw, mengupayakan memperoleh anak keturunan yang saleh, dst.

2.Sunnah, bagi pria menginginkan nikah dengan didasari niat beribadah kepada Allah swt, dan mampu menafkahi isteri.

3.Mubah, bagi pria yang mengingankan nikah dan mampu memberi nafkah tetapi tidak ada niatan ibadah. Menikah tidak lebih dari sekedar memuhi kebutuhan biologis. 

4.Makruh, bagi pria yang tidak menginginkan nikah dan tidak mampu memberikan nafkah.

5.Haram, bagi pria yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban suami, atau pernikahannya akan membawa madlarat.  Misal, adanya kekhawatiran berat dapat mencelakan isteri, atau keturunannya, akibat penyakit ganas yang menular.

Dalam I’anuth Tholibiin, Juz: 3, hal.255:

وبقي الحرمة وهي في حق من لم يقم بحقوق الزوجية


"Dan haram menikah bagi pria yang tidak dapat  memenuhi hak-hak isteri”.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar