Hukum menikah bagi pria yang tidak mampu memenuhi hak-hak isteri adalah haram.
Penjelasan :
Hukum nikah pada
dasarnya mubah, manakala tidak didasari niat beribadah. Namun, karena adanya
niat / motif yang berbeda maka hukum nikah bisa terbagi menjadi lima, yakni;
1.Wajib, jika ada
nadzar menikah, mampu menafkahi isteri, ada keinginan menikah dan didasari
dengan niat ibadah. Misalnya, mengikuti jejak Nabi saw, mengupayakan memperoleh
anak keturunan yang saleh, dst.
2.Sunnah, bagi
pria menginginkan nikah dengan didasari niat beribadah kepada Allah swt, dan
mampu menafkahi isteri.
3.Mubah, bagi pria
yang mengingankan nikah dan mampu memberi nafkah tetapi tidak ada niatan
ibadah. Menikah tidak lebih dari sekedar memuhi kebutuhan biologis.
4.Makruh, bagi
pria yang tidak menginginkan nikah dan tidak mampu memberikan nafkah.
5.Haram, bagi pria
yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban suami, atau pernikahannya akan membawa
madlarat. Misal, adanya kekhawatiran berat dapat mencelakan isteri, atau
keturunannya, akibat penyakit ganas yang menular.
Dalam I’anuth
Tholibiin, Juz: 3, hal.255:
وبقي
الحرمة وهي في حق من لم يقم بحقوق الزوجية
"Dan haram
menikah bagi pria yang tidak dapat memenuhi hak-hak isteri”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar