Akad nikah yang tidak menyebutkan
mahar hukumnya sah, karena mahar bukan termasuk rukun nikah. Namun demikian,
mempelai putra tetap wajib membayar mahar dengan besaran menggunakan mahar mitsil.
Dalam Fathul Mu'in, hal:99 :
"Rukun nikah ada lima yaitu; calon isteri, calon suami, wali, dua orang saksi dan sighat ijab dan qabul"
Dalam Fathul Mu'in, hal:100:
“Jika
seorang wali mengatakan, saya kawin kepadamu wanita itu dengan mahar seperti
ini, lalu seorang mempelai putra menjawab, saya terima nikahnya, -tanpa
mengatakan- atas maskawin ini, maka sah pernikahannya dengan mahar mitsil,
berbeda dengan pendapat Al-Baariy”.
( أركانه ) أي النكاح خمسة (زوجة
وزوج وولي وشاهدان وصيغة)
"Rukun nikah ada lima yaitu; calon isteri, calon suami, wali, dua orang saksi dan sighat ijab dan qabul"
Dalam Fathul Mu'in, hal:100:
لوقال
الولي زوجتكها بمهر كذا فقال الزوج قبلت نكاحها ولم يقل على هذاالصداق صح النكاح
بمهرالمثل خلافا للباري
Tidak ada komentar:
Posting Komentar