Akad yang menggunakan wali hakim alasan walinya berada di tempat jauh -dua marhalah lebih- tetapi setelah dilaksanakan akad nikah ternyata walinya berada di tempat dekat, kurang dari dua marhalah, maka hukum akad tersebut tidak sah.
Keterangan:
1. Setiap akad nikah yang fasid, mengharuskan bayar mahar mitsil dan jika melakukan setubuh terhitung wati’ syubhat sekaligus menjalani iddah.
2. Untuk menjalin perkawinan kembali dengan wanita tersebut, harus melakukan akad ulang dengan wali nasab tanpa menunggu iddahnya selesai, karena yang menikahi adalah lelaki pemilik iddah.
Dalam Nihayatuz Zain, hal: 305:
فاذاتبين
كونه دون مسافة القصر حالة العقد ببينة أو بحلفه لم يصح تزويج القاضي
"Kemudian jika ternyata keberadaan wali kurang dari masafatul qashri pada saat pelaksanaan akad dengan dibuktikan sebuah keterangan alat bukti atau dengan sumpah walinya, maka tidak sah perkawinan yang telah dilaksanakan wali hakim tersebut" (Nihayatuz Zain, hal: 305).
Dalam Bughiyatul Mustarsyidin, hal: 201:
يجوز للشخص نكاح المعتدة منه بطلاق دون الثلاث أوبوطء شبهة أونكاح فاسد لأن
الماء ماؤه إذ التعبد بالعدة إنمايكون لغير ذي العدة لكن الأولى أن لايعقدعليهاحتى
تنقضي العدة
"Boleh bagi seorang pria menikahi wanita yang sedang iddah karena dia, sebab talak kurang dari tiga, atau sebab wati' syubhat, atau sebab nikah fasid, karena air maninya adalah air mani pria itu. Sebab ta'abbud dengan menjalani iddah, itu hanya bagi selain pria penyebab iddah. Namun yang utama adalah tidak menikahi yang sedang iddah hingga selesai iddahnya" (Bughiyatul Mustarsyidin, hal: 201).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar