Selasa, 17 September 2013

44.Bolehkah, orang yang pikun menjadi wali nikah?

Orang pikun karena usia lanjut atau karena hal lain, tidak boleh menjadi wali nikah.

Dalam Nihayatuz Zain, hal: 307:

ولاولاية على مختل نظر بهرم أوغفلة وكثرة أسقام شغلته عن اختيار الأكفاء

Dan tidak ada hak wali atas orang yang rusak penalarannya sebab pikun usia atau pelupa dan banyaknya penyakit yang memalingkannya dari kemampuan orang layak mengambil keputusan” (Nihayatuz Zain, hal: 307).

Kamis, 12 September 2013

43. Apakah yang dimaksud dengan urutan wali nikah?

Urutan wali nikah adalah sbb:
1. Ayah, kakek dan terus keatas
2. Saudara sekandung, anak lelakinya dan terus kebawah
3. Saudara seayah, anak lelakinya dan terus kebawah
4. Saudara ayah sekandung, anak lelakinya dan terus kebawah
5. Saudara ayah seayah, anak lelakinya dan terus kebawah
6. Paman ayah sekandung, anak lelakinya dan terus kebawah
7. Paman ayah seayah, anak lelakinya dan terus kebawah
8. Paman kakek sekandung, anak lelakinya dan terus kebawah
9. Paman kakek seayah, anak lelakinya dan terus kebawah
10. Wali  
   
Keterangan;
Wali hakim bertindak, apabila: 
1. Jika tidak ada wali nasab. 
2. Wali berada di jarak shalat qashar / 92,5 km.
3. Wali pergi, tidak ada kabar beritanya masih hidup atau sudah mati,   dan belum sampai pada rentan waktu dapat dihukumi mati.
4. Walinya ‘adlol (menolak), yang ditetapkan pengadilan.
5. Walinya sedang ihram.   
6. Ta’azzuz (seperti menjawab besok setiap kali diminta menikahkan).
7. Tawaariy (sembunyi). 
8. Walinya dipenjara.
9. Walinya hendak menikahi wanita yang diwalini. 
10. Wanita baligh yang gila, tiada wali mujbirnya. :
(Nihayatuz Zain, hal: 309).


Selasa, 10 September 2013

42. Bolehkah, seorang wali mewakilkan kepada orang lain untuk menikahkan putrinya, kemudian ia sendiri bertindak sebagai saksi nikah?

Hukumnya tidak boleh,  seorang wali mewakilkan kepada orang lain untuk menikahkan putrinya, kemudian ia sendiri menjadi salah seorang saksi dari dua orang saksi yang menjadi rukun nikah.

Contoh:

Dalam majlis akad hanya ada empat orang yaitu, mempelai putra, wali yang bernama Jamilun, dan dua orang saksi yang bernama Jamil dan Jamal,  lalu Jamilun selaku wali mewakilkan kepada Jamal untuk menikahkan putrinya, kemudian Jamilun sendiri bertindak sebagai saksi.

Demikian juga, mempelai pria tidak boleh mewakilkan qabul kepada orang lain, kemudian ia sendiri menjadi saksi.

Contoh:

Dalam majlis akad hanya ada empat orang yaitu, mempelai putra bernama Ramli, wali yang bernama Jamilun, dan dua orang saksi yang bernama Jamil dan Jamal,  lalu Ramli selaku mempelai pria mewakilkan kepada Jamal agar mengucapkan sighat qabul untuk dirinya Kemudian Ramli sendiri bertindak sebagai saksi.

Dalam Nihayatuz Zain, hal:306:

فلووكل الأب أو الأخ المنفرد في النكاح وحضر مع شاهد أخر لم يصح النكاح لأنه ولي عاقد فلا يكون شاهدا كالزوج  

“Jika ada ayah atau seorang saudara mewakilkan wilayah dalam nikah, dan ia hadlir bersama dengan seorang saksi lain, maka pernikahannya tidak sah, karena sesungguhnya ia adalah wali yang mengakadkan maka ia tidak boleh menjadi saksi, seperti mempelai putra (qobulnya diwakilkan sementara ia menjadi saksi)” (Nihayatuz Zain, hal:306).

Dalam Al Baijuriy, Juz: 2, hal: 105:

فلووكل الأب أو الأخ المنفرد في العقد وحضر مع اخر ليكونا شاهدين لم يصح  


"Jika ada ayah atau seorang saudara mewakilkan wilayahnya dalam akad nikah dan ia hadir bersama seorang pria lain agar mereka berdua menjadi dua saksi, maka tidak sah akad nikah tersebut”(Al Baijuriy, Juz: 2, hal: 105).

Dalam Fathul Mu’in, hal: 102: 

ولابحضرة متعين للولاية فلووكل الأب أو الأخ المنفرد في النكاح وحضر مع أخر لم يصح لأنه ولي عاقد فلا يكون شاهدا

"Dan tidak sah akad di hadapan orang yang harus menjadi wali, maka jika ayah atau saudara tunggal mewakilkan dalam akad nikah dan hadir dengan seorang saksi lain, maka tidak sah akadnya, karena ia adalah wali yang mengakidkan, maka ia tidak boleh menjadi saksi”(Fathul Mu’in, hal: 102).