Hukumnya
tidak boleh, seorang wali mewakilkan
kepada orang lain untuk menikahkan
putrinya, kemudian ia sendiri menjadi salah seorang saksi dari dua orang saksi yang menjadi rukun nikah.
Contoh:
Dalam majlis akad hanya ada empat orang yaitu, mempelai putra, wali yang bernama Jamilun, dan dua orang saksi yang bernama Jamil dan Jamal, lalu Jamilun selaku wali mewakilkan kepada Jamal untuk menikahkan putrinya, kemudian Jamilun sendiri bertindak sebagai saksi.
Demikian juga, mempelai pria tidak boleh mewakilkan qabul kepada orang lain, kemudian ia sendiri menjadi saksi.
Contoh:
Dalam majlis akad hanya ada empat orang yaitu, mempelai putra bernama Ramli, wali yang bernama Jamilun, dan dua orang saksi yang bernama Jamil dan Jamal, lalu Ramli selaku mempelai pria mewakilkan kepada Jamal agar mengucapkan sighat qabul untuk dirinya Kemudian Ramli sendiri bertindak sebagai saksi.
Dalam Nihayatuz Zain, hal:306:
“Jika
ada ayah atau seorang saudara mewakilkan wilayah dalam nikah, dan ia hadlir
bersama dengan seorang saksi lain, maka pernikahannya tidak sah, karena
sesungguhnya ia adalah wali yang mengakadkan maka ia tidak boleh menjadi saksi,
seperti mempelai putra (qobulnya diwakilkan sementara ia menjadi saksi)”
(Nihayatuz Zain, hal:306).
Dalam Al Baijuriy, Juz: 2, hal: 105:
"Jika ada ayah atau seorang saudara mewakilkan wilayahnya dalam akad nikah dan ia hadir bersama seorang pria lain agar mereka berdua menjadi dua saksi, maka tidak sah akad nikah tersebut”(Al Baijuriy, Juz: 2, hal: 105).
Dalam Fathul Mu’in, hal: 102:
"Dan tidak sah akad di hadapan orang yang harus menjadi wali, maka jika ayah atau saudara tunggal mewakilkan dalam akad nikah dan hadir dengan seorang saksi lain, maka tidak sah akadnya, karena ia adalah wali yang mengakidkan, maka ia tidak boleh menjadi saksi”(Fathul Mu’in, hal: 102).
Contoh:
Dalam majlis akad hanya ada empat orang yaitu, mempelai putra, wali yang bernama Jamilun, dan dua orang saksi yang bernama Jamil dan Jamal, lalu Jamilun selaku wali mewakilkan kepada Jamal untuk menikahkan putrinya, kemudian Jamilun sendiri bertindak sebagai saksi.
Demikian juga, mempelai pria tidak boleh mewakilkan qabul kepada orang lain, kemudian ia sendiri menjadi saksi.
Contoh:
Dalam majlis akad hanya ada empat orang yaitu, mempelai putra bernama Ramli, wali yang bernama Jamilun, dan dua orang saksi yang bernama Jamil dan Jamal, lalu Ramli selaku mempelai pria mewakilkan kepada Jamal agar mengucapkan sighat qabul untuk dirinya Kemudian Ramli sendiri bertindak sebagai saksi.
Dalam Nihayatuz Zain, hal:306:
فلووكل
الأب أو الأخ المنفرد في النكاح وحضر مع شاهد أخر لم يصح النكاح لأنه ولي عاقد فلا
يكون شاهدا كالزوج
Dalam Al Baijuriy, Juz: 2, hal: 105:
فلووكل
الأب أو الأخ المنفرد في العقد وحضر مع اخر ليكونا شاهدين لم يصح
"Jika ada ayah atau seorang saudara mewakilkan wilayahnya dalam akad nikah dan ia hadir bersama seorang pria lain agar mereka berdua menjadi dua saksi, maka tidak sah akad nikah tersebut”(Al Baijuriy, Juz: 2, hal: 105).
Dalam Fathul Mu’in, hal: 102:
ولابحضرة
متعين للولاية فلووكل الأب أو الأخ المنفرد في النكاح وحضر مع أخر لم يصح لأنه ولي
عاقد فلا يكون شاهدا
"Dan tidak sah akad di hadapan orang yang harus menjadi wali, maka jika ayah atau saudara tunggal mewakilkan dalam akad nikah dan hadir dengan seorang saksi lain, maka tidak sah akadnya, karena ia adalah wali yang mengakidkan, maka ia tidak boleh menjadi saksi”(Fathul Mu’in, hal: 102).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar