Kamis, 05 September 2013

39. Bolehkah, calon mempelai putra menarik kembali harta pemberiannya dari calon mempelai putri?

Hukumnya boleh, calon mempelai putra  menarik kembali harta yang telah diterimakan kepada calon mempelai putri sebelum akad nikah dilangsungkan. Dan jika akad sudah dilangsungkan maka penarikan kembali harta tersebut tidak diperbolehkan.

Dalam Fathul Mu’in, hal: 108:

 لو خطب امرأة ثم أرسل أو دفع بلا لفظ اليها مالا قبل العقد أي ولم يقصد التبرع ثم وقع الاعراض منها أومنه رجع بما وصلها منه كما صرح به جمع محققون   


Jika seorang pria meminang seorang wanita kemudian ia mengirimkan dan menyerahkan harta kepadanya tanpa mengucapkan apa-apa sebelum akad -artinya- ia tidak bermaksud mendermakan, kemudian terjadi pembatalan dari calon mempelai putri atau dari calon mempelai putra, maka ia boleh menarik kembali harta yang telah disampaikan kepada pihak calon mempelai putri. Sebagaimana telah dijelaskan oleh banyak ulama muhaqqiqun”(Fathul Mu’in, hal: 108).

Dalam Fathul Mu'in, hal: 108:


ولوطلق في مسئلتنا بعد العقد لم يرجع بشيئ كمارجحه الأذرعي خلافا للبغوي لأنه انماأعطي لأجل العقد وقد وجد 

“Dan jika dalam masalah kita ini terjadi setelah akad nikah, maka ia tidak boleh menarik kembali sedikitpun, sebagaimana telah dikuatkan oleh Imam Al-Adza'iy berbeda dengan pendapat Imam Al-Baghawiy, karena sesungguhnya harta itu diberikan untuk tujuan akad, sedang akad sudah benar-benar terjadi ” (Fathul Mu’in, hal: 108).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar