Hukumnya boleh, calon mempelai
putra menarik kembali harta yang telah
diterimakan kepada calon mempelai putri sebelum akad nikah dilangsungkan. Dan
jika akad sudah dilangsungkan maka penarikan kembali harta tersebut tidak
diperbolehkan.
Dalam Fathul Mu’in, hal: 108:
لو خطب امرأة ثم أرسل أو دفع بلا لفظ اليها مالا قبل العقد أي ولم يقصد
التبرع ثم وقع الاعراض منها أومنه رجع بما وصلها منه كما صرح به جمع محققون
“Jika
seorang pria meminang seorang wanita kemudian ia mengirimkan dan menyerahkan
harta kepadanya tanpa mengucapkan apa-apa sebelum akad -artinya- ia tidak
bermaksud mendermakan, kemudian terjadi pembatalan dari calon mempelai putri
atau dari calon mempelai putra, maka ia boleh menarik kembali harta yang telah
disampaikan kepada pihak calon mempelai putri. Sebagaimana telah dijelaskan
oleh banyak ulama muhaqqiqun”(Fathul Mu’in, hal: 108).
Dalam Fathul Mu'in, hal: 108:
“Dan jika dalam masalah kita ini terjadi setelah akad nikah, maka ia tidak boleh menarik kembali sedikitpun, sebagaimana telah dikuatkan oleh Imam Al-Adza'iy berbeda dengan pendapat Imam Al-Baghawiy, karena sesungguhnya harta itu diberikan untuk tujuan akad, sedang akad sudah benar-benar terjadi ” (Fathul Mu’in, hal: 108).
Dalam Fathul Mu'in, hal: 108:
ولوطلق
في مسئلتنا بعد العقد لم يرجع بشيئ كمارجحه الأذرعي خلافا للبغوي لأنه انماأعطي
لأجل العقد وقد وجد
“Dan jika dalam masalah kita ini terjadi setelah akad nikah, maka ia tidak boleh menarik kembali sedikitpun, sebagaimana telah dikuatkan oleh Imam Al-Adza'iy berbeda dengan pendapat Imam Al-Baghawiy, karena sesungguhnya harta itu diberikan untuk tujuan akad, sedang akad sudah benar-benar terjadi ” (Fathul Mu’in, hal: 108).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar