Akad nikah yang digantungkan dengan
suatu peristiwa yang tidak jelas kepastiannya, hukumnya tidak sah.
Contoh:
Jamilun mengatakan kepada Jamal; “Jika anak perempuanku diceraikan suaminya dan ia telah selesai iddah, maka sungguh saya kawinkan engkau dengannya”. Lalu, Jamal mengatakan; “saya terima kawinnya,..”. Kemudian, terbukti Jamilah benar-benar ditalak, telah selesai iddah dan mengijinkan Jamilun, sebagai ayahnya, untuk menikahnya dengan Jamal. Maka tidak sah pernikahan seperti ini, karena sighatnya fasad akibat menggantung pada sesuatu yang tidak pasti.
Contoh:
Jamilun mengatakan kepada Jamal; “Jika anak perempuanku diceraikan suaminya dan ia telah selesai iddah, maka sungguh saya kawinkan engkau dengannya”. Lalu, Jamal mengatakan; “saya terima kawinnya,..”. Kemudian, terbukti Jamilah benar-benar ditalak, telah selesai iddah dan mengijinkan Jamilun, sebagai ayahnya, untuk menikahnya dengan Jamal. Maka tidak sah pernikahan seperti ini, karena sighatnya fasad akibat menggantung pada sesuatu yang tidak pasti.
Dalam Nihayatuz Zain, hal: 301:
“Tidak sah akad nikah digantungkan dengan sesuatu. Maka jika seorang memperoleh kabar gembira (kehamilan isterinya akan melahirkan) dengan anak lelaki, lalu ia katakan jika nanti lahir anak perempuan, maka sungguh saya kawinkan engkau dengannya, lalu diqabul (oleh calon mempelai putra) dan ternyata benar bayinya lahir perempuan (sesuai harapan), maka tidak sah nikah tsb.”(Nihayatuz Zain, hal: 301).
Dalam Fathul Mu’in, hal: 100:
Tidak sah akad nikah yang digantungkan, seperti jual beli, bahkan akad nikah lebih utama karena kekhususannya dengan ditambah kehati-hatiannya. Semisal, ayah mengatakan kepada lelaki lain; “jika anak perempuanku ditalak dan ia telah selesai menjalani iddah, maka saya kawinkan engkau dengannya”, lalu lelaki itu menerimanya, kemudian terbukti ia telah usai iddahnya dan ia mengijinkannya untuk menikahkan dengannya, maka tidak sah akad nikahnya, karena sighatnya telah rusak akibat digantungkan dengan hal tsb.”(Fathul Mu’in, hal: 100).
(لا) يصح النكاح (مع تعليق) فلو
بشر شخص بولدذكر فقال ان كان أنثى فقدزوجتكها فقبل وبانت أنثى لم يصح النكاح
“Tidak sah akad nikah digantungkan dengan sesuatu. Maka jika seorang memperoleh kabar gembira (kehamilan isterinya akan melahirkan) dengan anak lelaki, lalu ia katakan jika nanti lahir anak perempuan, maka sungguh saya kawinkan engkau dengannya, lalu diqabul (oleh calon mempelai putra) dan ternyata benar bayinya lahir perempuan (sesuai harapan), maka tidak sah nikah tsb.”(Nihayatuz Zain, hal: 301).
Dalam Fathul Mu’in, hal: 100:
( لا ) يصح النكاح ( مع تعليق )
كالبيع بل أولى لاختصاصه بمزيد الإحتياط كأن يقول الأب للأخر إن كانت بنتي طلقت
واعتدت فقد زوجتكها فقبل ثم بان انقضاءعدتها وإنها أذنت له فلا يصح لفساد الصيغة
بالتعليق
Tidak sah akad nikah yang digantungkan, seperti jual beli, bahkan akad nikah lebih utama karena kekhususannya dengan ditambah kehati-hatiannya. Semisal, ayah mengatakan kepada lelaki lain; “jika anak perempuanku ditalak dan ia telah selesai menjalani iddah, maka saya kawinkan engkau dengannya”, lalu lelaki itu menerimanya, kemudian terbukti ia telah usai iddahnya dan ia mengijinkannya untuk menikahkan dengannya, maka tidak sah akad nikahnya, karena sighatnya telah rusak akibat digantungkan dengan hal tsb.”(Fathul Mu’in, hal: 100).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar