Selasa, 03 September 2013

37. Sahkah, menggantungkan akad nikah dengan batasan waktu?


Hukumnya tidak sah, akad nikah yang digantungkan atau dibatasi dengan waktu. Contoh; “Saudara! Saya nikahkan dengan anak saya Jamilah selama Saudara mukim di rumah saya, ....... dst”.

Dalam Fathul Mu’in, hal: 100:

( و ) لامع ( تأقيت ) للنكاح بمدة معلومة أومجهولة فيفسد, لصحة النهي عن نكاح المتعة وهو المؤقت ولوبألف سنة . وليس منه مالوقال زوجتكها مدة حياتك أو مدة حياتها لأنه مقتضى العقد بل يبقى أثره بعد الموت

“Dan tidak menggantungkan nikah dengan waktu, baik waktu yang maklum atau waktu yang tidak diketahui, maka rusaklah nikah tersebut, karena ada larangan nikah mut’ah, nikah yang ditentukan batasan waktu, sekalipun dengan seribu tahun. Dan tidak termasuk nikah yang dibatasi waktu, jika wali mengatakan; saya kawinkan engkau dengannya selama hidupmu, atau selama hidupnya, karena hal ini adalah yang diharapkan akad, bahkan akibat hukumnya akan tetap berpengaruh sekalipun telah mati"(Fathul Mu’in, hal: 100).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar