Hukumnya tidak sah, akad nikah yang
digantungkan atau dibatasi dengan waktu. Contoh; “Saudara! Saya nikahkan
dengan anak saya Jamilah selama Saudara
mukim di rumah saya, ....... dst”.
Dalam Fathul Mu’in, hal: 100:
( و ) لامع ( تأقيت ) للنكاح بمدة
معلومة أومجهولة فيفسد, لصحة النهي عن نكاح المتعة وهو المؤقت ولوبألف سنة . وليس
منه مالوقال زوجتكها مدة حياتك أو مدة حياتها لأنه مقتضى العقد بل يبقى أثره بعد
الموت
“Dan
tidak menggantungkan nikah dengan waktu, baik waktu yang maklum atau waktu yang
tidak diketahui, maka rusaklah nikah tersebut, karena ada larangan nikah
mut’ah, nikah yang ditentukan batasan waktu, sekalipun dengan seribu tahun. Dan
tidak termasuk nikah yang dibatasi waktu, jika wali mengatakan; saya kawinkan engkau dengannya selama hidupmu, atau selama hidupnya, karena hal ini adalah yang
diharapkan akad, bahkan akibat hukumnya akan tetap berpengaruh sekalipun telah mati"(Fathul Mu’in, hal:
100).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar