Tidak
boleh. Dalam mengucapkan ijab, wakil wali disyaratkan menerangkan bahwa dirinya
adalah wakil wali, jika mempelai putra dan dua orang saksinya tidak mengetahui
bahwa wilayahnya wali nikah sudah diwakilkan kepadanya.
Dalam Fathul Mu'in, hal:105 :
فيقول
وكيل الولي للزوج زوجتك فلانة بنت فلان بن فلان ثم يقول موكلي أو وكالة عنه إن جهل
الزوج أو الشاهدان وإلا لم يشترط ذلك وإن حصل العلم بإخبار الوكيل
“Lalu wakil
wali mengucapkan kepada mempelai putra, -“Saya kawinkan engkau dengan Fulanah
binti Fulan bin Fulan”-, kemudian ia mengucapkan -“yang telah mewakilkan kepadaku”-, jika
mempelai putra dan dua orang saksinya tidak mengetahui perwaliannya telah
diwakilkan. Dan jika mereka telah mengetahuinya maka tidak disyaratkan untuk
menjelaskannya dalam sighat qabul, sekalipun mereka mengetahuinya dari wakil
wali tersebut”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar