Hukum mengulang
akad nikah adalah boleh. Semisal, Pak Jamilun sudah menikah dengan Ibu Jamilah
secara sah, tetapi tidak tercatat di KUA sehingga mereka tidak mempunyai akta
nikah. Karena keperluan pembuatan paspor
haji, maka mereka membutuhkan akta nikah. Sebab itu, mereka menikah ulang
dicatatkan di KUA untuk memperoleh akta nikah.
Mengulang nikah seperti kasus di atas, hukumnya boleh dan tidak perlu membayar mahar kembali. Akad nikahnya tidak merusak akad nikah sebelumnya. Dengan alasan:
Pertama niat, dasar utama dilaksanakannya nikah ulang (akad
kedua) adalah untuk keperluan formalitas, tidak bermaksud membatalkan akad
nikah sebelumnya.
Kedua, setiap
akad yang diulang-ulang maka yang diperhitungkan adalah akad yang pertama.
Seperti halnya, menyebutkan mahar yang diulang-ulang dengan jumlah/ bentuk yang
berbeda dalam akad, maka yang wajib dibayar adalah mahar yang disebutkan
pertama kali. Mahar yang disebutkan kedua, ketiga dst tidak diperhitungkan.
Dalam Hadits Bukhari-Muslim :
إنماالأعمال
بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى....إلخ (رواه البخارى ومسلم)
“Hanyasaja amal
perbuatan itu tergantung pada niat, dan hanya saja bagi seseorang adalah apa ia
niatkan.... dst” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Dalam Nihayatuz Zain :
فالعقود إذا تكررت اعتبر الأول وحملوا
نص الشافعي في موضع على أن المهر مهر السر إذا تقدم وفي موضع أخر على أنه مهر
العلن إن تقدم
“Lalu jika akad itu diulang-ulang maka yang diperhitungkan adalah akad yang pertama. Para ulama membawa perkataan Imam Asy Syafi'iy dalam satu tempat bahwa, sesungguhnya mahar itu adalah mahar sirri jika disebutkan di depan, dan dalam suatu tempat yang lain mengatakan bahwa, sesungguhnya mahar itu mahar 'alan jika disebutkan di depan" (Nihayatuz Zain, hal: 315).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar