Ada
empat orang yang harus hadir dalam pelaksanaan akad nikah, sekaligus sebagai syarat sahnya nikah. Yaitu; wali, mempelai putra dan dua orang saksi.
Dalam Kifayatul Akhyar, juz, 2, hal: 51:
يشترط
في صحة عقد النكاح حضور أربعة ولي وزوج وشاهدي عدل
“Disyaratkan
dalam sahnya akad nikah kehadiran empat orang, wali, mempelai putra, dan dua
orang saksi yang adil...” .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar