Rabu, 19 Juni 2013

7. Siapa saja yang wajib hadir dalam pelaksanaan akad nikah?


Ada empat orang yang harus hadir dalam pelaksanaan akad nikah, sekaligus sebagai syarat sahnya nikah. Yaitu; wali, mempelai putra dan dua orang saksi.

Dalam Kifayatul Akhyar, juz, 2, hal: 51:

يشترط في صحة عقد النكاح حضور أربعة ولي وزوج وشاهدي عدل  

“Disyaratkan dalam sahnya akad nikah kehadiran empat orang, wali, mempelai putra, dan dua orang saksi yang adil...” .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar