Tidak boleh. Dalam mengucapkan qabul mempelai putra
tidak boleh hanya mengatakan “Saya terima”/ قبلت begitu saja. Akan tetapi ia harus
mengucapkan “Saya terima nikahnya....” secara lengkap.
Dalam Nihatuz Zain, hal: 301:
بخلاف
قبلتها أوقبلته بضمير يرجع إلى المنكوحة وبضمير يرجع إلى النكاح فإنه لايكفي وقبلت
فقط من غيرذكرنكاحهاأوتزويجها
"Berbeda
dengan ucapan “saya terimanya” dengan kata”nya” yang kembali
kepada wanita yang dinikahi atau kepada
kata nikah, maka hal itu tidak cukup sebagai qabul. Dan (demikian juga tidak cukup sebagai qabul) ucapan “saya
terima” tanpa menyebutkan kata “nikahnya atau kawinnya”.
Dalam Fathul Mu'in, hal:99 :
“Tidak sah ucapan -“saya terima / saya menerimanya”- sebagai qabul secara mutlak. Dan tidak sah pula -“saya menerimanya”- (Fathul Mu’in, hal: 99).
Dalam Fathul Mu'in, hal:99 :
لاقبلت
ولاقبلتها مطلقا أي المنكوحة ولاقبلته أي النكاح
“Tidak sah ucapan -“saya terima / saya menerimanya”- sebagai qabul secara mutlak. Dan tidak sah pula -“saya menerimanya”- (Fathul Mu’in, hal: 99).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar