Utamanya
walimatul ursiy dilaksanakan setelah akad nikah dilangsungkan dan kedua
mempelai sudah melakukan hubungan badan / setubuh.
Dalam Fathul Mu’in, hal: 108:
Dalam Al Baijuriy, juz:2, hal:128:
Dan Imam As Subkiy mengambil pemahaman dari ucapan Imam Al Baghawiy, bahwa sesungguhnya batas masuk waktu walimatul ursi adalah dengan usainya akad, dan tidak terlewatkan sekalipun sudah lama, dan tidak terlewatkan oleh talak atau mati seperti aqiqah. Sebagian ulama berkata, walimatul ursi berlangsung hingga tujuh hari pada mempelai gadis dan tiga hari pada mempelai janda, dan setelah itu (tujuh hari/ tiga hari) terhitung qadla. Dan utamanya dilakukan setelah setubuh, karena sesungguhnya Nabi saw tidak mengadakan walimah atas isteri-isterinya kecuali setelah setubuh. Namun wajibnya menghadiri sejak akad dilangsungkan dan sekalipun dilakukan pada waktu yang tidak afdlal (setelah setubuh) berbeda walimah yang dilaksanakan sebelum akad maka tidak wajib menghadirinya sekalipun bersambung dengan akad karena walimah tersebut bukan walimatul ursi. Lalu jika dimaksudkan mendapat kesunahannya maka akhirkan walimah itu setelah akad, bahkan jika dimaksudkan walimah tersebut dengan walimatul akad dan walimah dukhul (setubuh) secara bersama maka hal itu bisa hasil sekalipun dengan air kopi atau minuman-minuman lainnya. Disunnahkan walimatul ursi dilaksanakan malam hari, karena walimatul ursi itu dalam menyongsong kenikmatan malam”(Al Baijuriy, juz:2, hal:128).
Dalam Fathul Mu’in, hal: 108:
ووقتها
الأفضل بعدالدخول للاتباع وقبله بعدالعقد يحصل بها أصل السنة والمتجه استمرار
طلبها بعدالدخول وان طال الزمن كالعقيقة....
“Dan
waktu pelaksanaan walimatul ursi yang afdlal (utama) adalah setelah dukhul
(setubuh) karena mengikuti Nabi, dan jika dilaksanakan sebelumnya setelah akad
nikah maka telah diperoleh kesunnahannya. Dan walimatul ursi dianjurkan setelah
dukhul (setubuh) sekalipun waktunya telah lama, sebagaimana pelaksanaan
‘aqiqah....”(Fathul Mu’in, hal: 108 ).Dalam Al Baijuriy, juz:2, hal:128:
واستنبط
السبكي من كلام البغوي أن وقتها يدخل بالعقد ولاتفوت بطول الزمن ولابطلاق ولاموت
كالعقيقة وقال بعضهم تستمر إلى سبعة أيام في البكر وثلاثة في الثيب وبعدها تكون
قضاء والأفضل فعلهابعد الدخول لأنه صلى الله عليه وسلم لم يولم على نسائه إلا بعد
الدخول ولكن تجب الإيجابة إليها من حين العقد وإن خالف الأفضل بخلاف مايفعل قبل
العقد فلا تجب الإيجابة لها وإن تصل بالعقد لإنه ليس وليمة عرس, فإن أراد حصول
السنة أخرها عن العقد بل إن قصدبها وليمة العقد والدخول معا حصل ولو بقهوة
أوالشربات ويسن فعلها ليلا لإنها في مقابلة نعمة ليلية
Dan Imam As Subkiy mengambil pemahaman dari ucapan Imam Al Baghawiy, bahwa sesungguhnya batas masuk waktu walimatul ursi adalah dengan usainya akad, dan tidak terlewatkan sekalipun sudah lama, dan tidak terlewatkan oleh talak atau mati seperti aqiqah. Sebagian ulama berkata, walimatul ursi berlangsung hingga tujuh hari pada mempelai gadis dan tiga hari pada mempelai janda, dan setelah itu (tujuh hari/ tiga hari) terhitung qadla. Dan utamanya dilakukan setelah setubuh, karena sesungguhnya Nabi saw tidak mengadakan walimah atas isteri-isterinya kecuali setelah setubuh. Namun wajibnya menghadiri sejak akad dilangsungkan dan sekalipun dilakukan pada waktu yang tidak afdlal (setelah setubuh) berbeda walimah yang dilaksanakan sebelum akad maka tidak wajib menghadirinya sekalipun bersambung dengan akad karena walimah tersebut bukan walimatul ursi. Lalu jika dimaksudkan mendapat kesunahannya maka akhirkan walimah itu setelah akad, bahkan jika dimaksudkan walimah tersebut dengan walimatul akad dan walimah dukhul (setubuh) secara bersama maka hal itu bisa hasil sekalipun dengan air kopi atau minuman-minuman lainnya. Disunnahkan walimatul ursi dilaksanakan malam hari, karena walimatul ursi itu dalam menyongsong kenikmatan malam”(Al Baijuriy, juz:2, hal:128).
ada sebagian tradisi...acara walimah ulang tahun perkawinan, tepat pada hari akad diadakan acara walimah atau tasyakuran pernikahan, bagaimana hukumnya?
BalasHapusUlang tahun pernikahan / ulang tahun walimah nikah, sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah Ta'ala atas karuniaNya berupa pernikahan yg langgeng, harmonis dan saling cinta kasih sayang, dan semoga Allah Ta'ala akan lebih menyempurnkan karuniaNya di tahun-tahun akan datang..., adalah sebuah aktivitas yg terpuji menurut Agama.
HapusKalau dalam ushul fikih, hal-hal seperti ini masuk dalam katagori kaidah maslahah mursalah. Artinya, maslahah / kebaikan yang masih terabaikan, sehingga perlu kita rajut dan kita upayakan agar maslahah / kebaikan itu dapat kita dapatkan secara maksimal.
Waallahu A'alam bishshowab....