Mahar
adalah harta yang wajib dibayarkan oleh seorang pria kepada wanita sebab menikahinya, atau menyetubuhinya, seperti terjadinya wati syubhat.
Dalam Kifayatul Akhyar, juz: 2, hal: 60:
Dalam Kifayatul Akhyar, juz: 2, hal: 60:
هو
اسم للمال الواجب للمرأة على الرجل بالنكاح أو الوطء
“Mahar
yaitu; nama untuk harta yang wajib dibayar untuk wanita atas orang laki-laki
karena nikah atau wati’ (setubuh)” (Kifayatul Akhyar, juz; 2, hal: 60).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar