Senin, 12 Agustus 2013

25. Apakah yang dinamakan mahar itu?


Mahar adalah harta yang wajib dibayarkan oleh seorang pria kepada wanita sebab menikahinya, atau menyetubuhinya, seperti terjadinya wati syubhat.

Dalam Kifayatul Akhyar, juz: 2, hal: 60:


هو اسم للمال الواجب للمرأة على الرجل بالنكاح أو الوطء

“Mahar yaitu; nama untuk harta yang wajib dibayar untuk wanita atas orang laki-laki karena nikah atau wati’ (setubuh)” (Kifayatul Akhyar, juz; 2, hal: 60).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar