Akad
nikah yang menyebut mahar berulang-ulang hukumnya sah. Misalnya, menyebut mahar
berulang-ulang yang nilainya berbeda dan yang terakhir nilainya lebih besar
daripada sebelumnya dengan tujuan agar
terdengar dan terkesan bagus, maka mahar yang wajib dibayar adalah mahar yang
disebut pertama kali. Kalau seperti dalam misal di atas, yang wajib dibayar adalah yang Rp.100.000,- bukan yang Rp.1.000.000,-.
Dalam Fathul Mu'in, hal; 108:
“Jika dilaksanakan akad dengan menyebut mahar 1.000,- secara pelan, kemudian diulangi dengan menyebut mahar 2.000,- secara nyaring dengan tujuan agar mengesankan bagus maka yang wajib ditunaikan adalah 1.000,-” ( Fathul Mu’in, hal: 108).
Dalam Nihatuz Zain, hal: 315:
“Para ulama membawa perkataan Imam Asy Syafi’iy dalam sauatu tempat, bahwa sesungguhnya mahar itu adalah mahar sirri (mahar yang disebut pelan-pelan) jika disebutkan di depan, dan dalam suatu tempat yang lain, bahwa sesungguhnya mahar itu adalah mahar ‘alan (mahar yang disiarkan/ dinyaringkan) jika disebutkan di depan”(Nihatuz Zain, hal: 315).
Dalam Fathul Mu'in, hal; 108:
واذاعقد
سرابألف ثم أعيد جهرا بألفين تجملا لزم ألف
“Jika dilaksanakan akad dengan menyebut mahar 1.000,- secara pelan, kemudian diulangi dengan menyebut mahar 2.000,- secara nyaring dengan tujuan agar mengesankan bagus maka yang wajib ditunaikan adalah 1.000,-” ( Fathul Mu’in, hal: 108).
Dalam Nihatuz Zain, hal: 315:
وحملوا
نص الشافعي في موضع على أن المهر مهر السر إذا تقدم وفي موضع أخر على أنه مهر
العلن إن تقدم
“Para ulama membawa perkataan Imam Asy Syafi’iy dalam sauatu tempat, bahwa sesungguhnya mahar itu adalah mahar sirri (mahar yang disebut pelan-pelan) jika disebutkan di depan, dan dalam suatu tempat yang lain, bahwa sesungguhnya mahar itu adalah mahar ‘alan (mahar yang disiarkan/ dinyaringkan) jika disebutkan di depan”(Nihatuz Zain, hal: 315).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar