Rabu, 14 Agustus 2013

27. Keluarga kedua pihak mempelai putra dan putri, sepakat maharnya Rp.100.000,- namun karena kesalahan teknis dalam akad disebutkan maharnya Rp.1.000.000,- . Maka mahar yang harus ditunaikan yang mana, Rp.100.000,- atau Rp.1.000.000,-?

Mahar yang harus dibayar adalah mahar yang disebut dalam akad, seperti dalam peristiwa di atas adalah Rp.1.000.000,-. 

Dalam Fathul Mu’in, hal; 108:

ولوذكروا مهرا سرا وأكثر منه جهرا لزمه ماعقد به اعتبارا بالعقد 

"Dan jika mereka menyebut mahar pelan pelan dan menyebut mahar lebih banyak secara nyaring, maka mahar yang wajib ditunaikan adalah mahar yang disebutkan dalam akad, karena memperhitungkan pada akadnya” ( Fathul Mu’in, hal; 108).

Dalam Nihayatuz Zain, hal: 315:

ولوتوافق الزوج والولي أوالزوجة الرشيدة على مهر سرا وأعلنوا زيادة وجب ماعقد به أولا  

"Dan jika sepakat mempelai putra dan wali/ mempelai putri yang cerdas, atas sebuah mahar secara rahasia, dan menyiarkannya melebihi apa yang disepakati, maka yang wajib dibayar adalah mahar yang disebutkan dalam akad pada pertama kali " (Nihayatuz Zain, hal: 315).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar