Mahar
yang harus dibayar adalah mahar yang disebut dalam akad, seperti dalam
peristiwa di atas adalah Rp.1.000.000,-.
Dalam Fathul Mu’in, hal; 108:
ولوذكروا
مهرا سرا وأكثر منه جهرا لزمه ماعقد به اعتبارا بالعقد
"Dan
jika mereka menyebut mahar pelan pelan dan menyebut mahar lebih banyak secara
nyaring, maka mahar yang wajib ditunaikan adalah mahar yang disebutkan dalam
akad, karena memperhitungkan pada akadnya” ( Fathul Mu’in, hal; 108).
Dalam Nihayatuz Zain, hal: 315:
ولوتوافق الزوج والولي أوالزوجة الرشيدة على مهر سرا وأعلنوا زيادة وجب ماعقد به أولا
"Dan jika sepakat mempelai putra dan wali/ mempelai putri yang cerdas, atas sebuah mahar secara rahasia, dan menyiarkannya melebihi apa yang disepakati, maka yang wajib dibayar adalah mahar yang disebutkan dalam akad pada pertama kali " (Nihayatuz Zain, hal: 315).
Dalam Nihayatuz Zain, hal: 315:
ولوتوافق الزوج والولي أوالزوجة الرشيدة على مهر سرا وأعلنوا زيادة وجب ماعقد به أولا
"Dan jika sepakat mempelai putra dan wali/ mempelai putri yang cerdas, atas sebuah mahar secara rahasia, dan menyiarkannya melebihi apa yang disepakati, maka yang wajib dibayar adalah mahar yang disebutkan dalam akad pada pertama kali " (Nihayatuz Zain, hal: 315).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar