Kamis, 15 Agustus 2013

28.Kesalahan dilakukan pihak wali yang menjadikan akad fasid, dan kesalahan tersebut diketahui satu bulan kemudian setelah akad. Misal, seorang kakak kandung menikahkan adiknya tanpa ada ijin sebelumnya, maka nikahnya fasid, sehingga harus membayar mahar mitsil dan akad harus diulang. Apakah wali atau mempelai putranya yang harus menanggung mahar mitsil?


Kesalahan dalam akad yang mengakibatkan fasidnya akad karena dilakukan oleh pihak wali atau pihak ketiga, sehingga harus membayar mahar mitsil, maka yang wajib menanggung beban mahar mitsil adalah tetap mempelai putranya, sekalipun bukan ia yang melakukan kesalahan. 

Dalam Bughiyatul Mustarsyidin, hal; 214:

عقد شخص عقد النكاح وأخل ببعض شروطه فسد العقد ويلزم نحو المهر المباشر وهو الزوج لا العاقد كما لايلزم الغار, إذالمباشر أقوى من السبب   

“Seorang melakukan akad nikah, lalu ia membuat kesalahan pada sebagian syarat-sayaratnya, maka rusaklah akad tersebut, Dan yang berkewajiban membayar semisal mahar adalah al-mubasyir (orang yang terkait langsung) yakni; suami, bukan pelaksana akad. Seperti halnya, orang lalai tidak diwajibkan menanggung resiko. Karena, al-mubasyir (suami) lebih kuat daripada sebab”(Bughiyatul Mustarsyidin, hal; 214).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar