Kesalahan
dalam akad yang mengakibatkan fasidnya akad karena dilakukan oleh pihak wali
atau pihak ketiga, sehingga harus membayar mahar mitsil, maka yang wajib
menanggung beban mahar mitsil adalah tetap mempelai putranya, sekalipun bukan
ia yang melakukan kesalahan.
Dalam Bughiyatul Mustarsyidin, hal; 214:
“Seorang melakukan akad nikah, lalu ia membuat kesalahan pada sebagian syarat-sayaratnya, maka rusaklah akad tersebut, Dan yang berkewajiban membayar semisal mahar adalah al-mubasyir (orang yang terkait langsung) yakni; suami, bukan pelaksana akad. Seperti halnya, orang lalai tidak diwajibkan menanggung resiko. Karena, al-mubasyir (suami) lebih kuat daripada sebab”(Bughiyatul Mustarsyidin, hal; 214).
Dalam Bughiyatul Mustarsyidin, hal; 214:
عقد
شخص عقد النكاح وأخل ببعض شروطه فسد العقد ويلزم نحو المهر المباشر وهو الزوج لا
العاقد كما لايلزم الغار, إذالمباشر أقوى من السبب
“Seorang melakukan akad nikah, lalu ia membuat kesalahan pada sebagian syarat-sayaratnya, maka rusaklah akad tersebut, Dan yang berkewajiban membayar semisal mahar adalah al-mubasyir (orang yang terkait langsung) yakni; suami, bukan pelaksana akad. Seperti halnya, orang lalai tidak diwajibkan menanggung resiko. Karena, al-mubasyir (suami) lebih kuat daripada sebab”(Bughiyatul Mustarsyidin, hal; 214).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar