Kamis, 22 Agustus 2013

30. Apakah mahar itu bisa gugur karena kedua pihak mempelai sepakat merelakan pernikahannya tanpa mahar?


Mahar itu tidak  bisa gugur karena kesepakatan kedua pihak mempelai merelakan pernikahannya tanpa mahar. Pernikahan yang kedua pihak mempelai merelakan pernikahannya tanpa mahar hukumnya sah, namun tetap wajib membayar mahar, berupa mahar mitsil.

Dalam Al-Baijuriy, juz: 2, hal: 121:

فلو تراضت مع الزوج على تزويجها بلا مهر لم يسقط
 
“Lalu, jika isteri rela pada suami mengawinnya tanpa mahar, maka mahar itu tidak akan gugur”(Al-Baijuriy, juz: 2, hal: 121).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar