Mahar
itu tidak bisa gugur karena kesepakatan
kedua pihak mempelai merelakan pernikahannya tanpa mahar. Pernikahan yang kedua pihak mempelai merelakan pernikahannya tanpa mahar hukumnya sah, namun tetap wajib membayar mahar, berupa mahar mitsil.
Dalam Al-Baijuriy, juz: 2, hal: 121:
فلو
تراضت مع الزوج على تزويجها بلا مهر لم يسقط
“Lalu,
jika isteri rela pada suami mengawinnya tanpa mahar, maka mahar itu tidak akan
gugur”(Al-Baijuriy, juz: 2, hal: 121).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar