Hukumnya
sah mengucapkan ijab dan qobul dalam akad nikah dengan bahasa Indonesia atau
bahasa non-Arab lainnya, selama bahasa tersebut menerjemahkan kalimat (انكاح/تزويج) mengawinkan / menikahkan .
Dalam Nihatuz Zain, hal: 301:
( وصح ) اي عقد النكاح ( بترجمة )
للفظ تزويج أو انكاح بسائراللغات وان أحسن قائلها العربية اعتبارا بالمعنى وذلك
بشرط أن يفهم معناها العاقدان والشاهدان وأن يعدها أهل تلك اللغة صريحة في لغتهم
“Sah
akad nikah menggunakan terjemah kata
mengawinkan (tazwij) atau menikahkan (inkah) dengan bahasa apapun, sekalipun
orang yang mengucapkannya bagus berbahasa Arab. Karena memandang makna tujuan akad tsb, dengan syarat kedua pihak serta dua orang saksi mengerti maknanya, dan terjemahan tersebut dibuat oleh ahli bahasanya secara jelas sebagai terjemahan تزويج انكاح / dalam bahas mereka".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar