Rabu, 03 Juli 2013

12. Sahkah mengucapkan ijab dan qabul dalam akad nikah dengan bahasa Indonesia / non-Arab?


Hukumnya sah mengucapkan ijab dan qobul dalam akad nikah dengan bahasa Indonesia atau bahasa non-Arab lainnya, selama bahasa tersebut menerjemahkan kalimat (انكاح/تزويج) mengawinkan / menikahkan  .

Dalam Nihatuz Zain, hal: 301: 

( وصح ) اي عقد النكاح ( بترجمة ) للفظ تزويج أو انكاح بسائراللغات وان أحسن قائلها العربية اعتبارا بالمعنى وذلك بشرط أن يفهم معناها العاقدان والشاهدان وأن يعدها أهل تلك اللغة صريحة في لغتهم

“Sah akad nikah menggunakan terjemah kata mengawinkan (tazwij) atau menikahkan (inkah) dengan bahasa apapun, sekalipun orang yang mengucapkannya bagus berbahasa Arab. Karena memandang makna tujuan akad tsb, dengan syarat kedua pihak serta dua orang saksi mengerti maknanya, dan terjemahan tersebut dibuat oleh ahli bahasanya secara jelas sebagai terjemahan تزويج  انكاح /  dalam bahas mereka". 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar