Hukumnya
boleh, pada akad nikah calon mempelai
putra mewakilkan dalam mengucapkan qabul, dengan syarat menegaskan
peruntukannya. Jika tidak menyebutkan peruntukannya maka tidak sah akad nikahnya.
Misalnya, "Saya terima nikah dan kawinnya Fulanah untuk Fulan, orang yang saya wakili dengan maskawin.." dst.
Jika kedua pihak mewakilkan maka contohnya sebagai berikut:
Wakil wali: "Saya kawinkan Jamilun Bin Jamal yang mewakilkan kamu, dengan Jamilah Binti Jamil yang telah mewakilkan saya untuk mengawinkannya dengan mahar satu juta rupiah dibayar tunai".
Wakil mempelai putra: "Saya terima kawinnya Jamilah Binti Jamil untuk Jamilun Bin Jamal yang telah mewakilkan saya untuk mengucapkan qabul dengan maskawin tersebut".
Dalam Fathul Mu'in, hal: 105:
“Dan boleh bagi mempelai putra mewakilakan qabul dalam akad nikah" (Fathul Mu'in, hal: 105).
Dalam Al Baijuriy, juz: 2, hal: 104:
“Dan
jika mempelai putra mewakilkan dalam akad nikah, seperti banyak terjadi. Maka
berkatalah wali kepada wakil mempelai putra, -saya kawinkan anak wanitaku
dengan orang yang mewakilkan kamu, si Fulan...-, lalu wakilnya menjawab, -saya
terima nikahnya untuknya-. Maka jika wakilnya meninggalkan kalimat -untuknya-
niscaya tidak sah nikah itu. Dan sekalipun ia meniatkan untuk orang yang
diwakili, karena para saksi tidak mengetahui atas niat itu”(Al Baijuriy, juz:
2, hal: 104).
Misalnya, "Saya terima nikah dan kawinnya Fulanah untuk Fulan, orang yang saya wakili dengan maskawin.." dst.
Jika kedua pihak mewakilkan maka contohnya sebagai berikut:
وكيل الولي: زوجت
جاملا بن جمل موكلك جميلة بنت جميل موكلي في التزويج منه بمهر مليون ربية
وكيل الزوج: قبلت
تزويجهالجامل بن جمل موكلي بذلك
Wakil wali: "Saya kawinkan Jamilun Bin Jamal yang mewakilkan kamu, dengan Jamilah Binti Jamil yang telah mewakilkan saya untuk mengawinkannya dengan mahar satu juta rupiah dibayar tunai".
Wakil mempelai putra: "Saya terima kawinnya Jamilah Binti Jamil untuk Jamilun Bin Jamal yang telah mewakilkan saya untuk mengucapkan qabul dengan maskawin tersebut".
Dalam Fathul Mu'in, hal: 105:
( و ) يجوز( لزوج توكيل في قبوله )
أي النكاح
“Dan boleh bagi mempelai putra mewakilakan qabul dalam akad nikah" (Fathul Mu'in, hal: 105).
Dalam Al Baijuriy, juz: 2, hal: 104:
وإذا
وكل الزوج في العقد كما يقع كثيرا فليقل الولي لوكيل الزوج "زوجت بنتي موكلك
فلانا فيقول وكيله قبلت نكاحهاله فإن ترك لفظة له لم يصح النكاح وإن نوى موكله لإن
الشهود لاإطلاع لهم على النية
Tidak ada komentar:
Posting Komentar