Selasa, 09 Juli 2013

16. Bolehkah, dalam akad nikah calon mempelai putra mengucapkan qabul terlebih dahulu sebelum wali mengucapkan ijab?


Hukumnya boleh, dalam akad nikah calon mempelai putra mengucapkan qabul terlebih dahulu sebelum wali mengucapkan ijab. Seperti, calon mempelai putra mengucapkan qabul dahulu: “Saya terima nikahnya.....” kemudian wali mengucapkan ijab: “Saya nikahkan.....”.

Dalam Nihayatuz Zain, hal: 301:
 
وصح النكاح بتقدم قبول على ايجاب لحصول المقصود

Dan sah akad nikah dengan mendahulukan sighat qabul atas sighat ijab, karena telah hasil maksud (dalam akad tsb)”. 

Dalam Bughiyatul Mustarsyidin, hal: 200:


قال للولي زوجني موليتك فلانة فقال زوجتكها صح, كما قال المتوسط زوجت فلانا بنتك فقال زوجتها منه وقبل الزوج بشرطه


“Seorang pria berkata kepada wali kawinkan aku dengan wanita yang diwalini kamu, yaitu; Fulanah, lalu wali itu mengatakan; saya kawinkan kamu dengannya, maka sahlah nikah tersebut. Sebagaimana, seorang mediator kepada wali mengatakan; saya kawinkan Fulan dengan anak wanitamu, lalu wali menjawab; saya kawinkan anak wanitaku dengannya, dan mempelai putra menerima dengan syaratnya".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar