Hukumnya
boleh, dalam akad nikah calon mempelai putra mengucapkan qabul terlebih dahulu
sebelum wali mengucapkan ijab. Seperti, calon mempelai putra mengucapkan qabul
dahulu: “Saya terima nikahnya.....” kemudian wali mengucapkan ijab: “Saya
nikahkan.....”.
Dalam Nihayatuz Zain, hal: 301:
وصح
النكاح بتقدم قبول على ايجاب لحصول المقصود
“Dan
sah akad nikah dengan mendahulukan sighat qabul atas sighat ijab, karena telah
hasil maksud (dalam akad tsb)”.
Dalam Bughiyatul Mustarsyidin, hal: 200:
قال
للولي زوجني موليتك فلانة فقال زوجتكها صح, كما قال المتوسط زوجت فلانا بنتك فقال
زوجتها منه وقبل الزوج بشرطه
“Seorang
pria berkata kepada wali kawinkan aku dengan wanita yang diwalini kamu, yaitu;
Fulanah, lalu wali itu mengatakan; saya kawinkan kamu dengannya, maka sahlah
nikah tersebut. Sebagaimana, seorang mediator kepada wali mengatakan; saya
kawinkan Fulan dengan anak wanitamu, lalu wali menjawab; saya kawinkan anak
wanitaku dengannya, dan mempelai putra menerima dengan syaratnya".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar