Minggu, 14 Juli 2013

19. Sahkah akad nikah yang terputus antara ijab dengan qabulnya oleh sebuah ucapan?


Hukumnya tidak sah, akad nikah yang terputus antara ijab dengan qabulnya oleh sebuah ucapan lain yang tidak ada hubungannya dengan akad nikah, sekalipun ucapan itu sedikit. Misalnya, setelah melafadkan ijab dan mempelai putra belum mengucapkan qabul, wali mengatakan: Nanti saudara bimbing isterimu!”.

Namun, jika ucapan tersebut terkait dengan akad nikah maka hukum akad tersebut sah. Misalnya, setelah melafadkan ijab, wali langsung mengatakan kepada mempelai putra menuntun qabulnya : Ayo ucapkan saya terima nikahnya....

Dalam Fathul Mu’in, hal: 99:

وخرج بقولي متصل ما اذاتخلل لفظ أجنبي عن العقد وان قل كأنكحتك ابنتي فاستوص بها خيرا 

Dan keluar dari ucapanku -bersambung- yaitu jika terputus oleh ucapan lain yang tidak terkait dengan akad sekalipun sedikit. Semisal, engkau saya nikahkan dengan anak perempuan saya, maka berilah kepadanya pesan yang baik....(Fathul Mu’in, hal:99).

Dalam Fathul Mu’in, hal: 100:

ولافقل قبلت نكاحها لانه من مقتضى العقد

“Dan tidak apa-apa terputus dengan ucapan katakan! saya terima nikahnya karena ucapan tersebut masih terkait akad”(Fathul Mu’in, hal:100).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar