Hukumnya
tidak sah, akad nikah yang terputus antara ijab dengan qabulnya oleh sebuah
ucapan lain yang tidak ada hubungannya dengan akad nikah, sekalipun ucapan
itu sedikit. Misalnya, setelah melafadkan ijab dan mempelai putra belum
mengucapkan qabul, wali mengatakan: “Nanti saudara bimbing isterimu!”.
Namun, jika ucapan tersebut terkait
dengan akad nikah maka hukum akad tersebut sah. Misalnya, setelah melafadkan
ijab, wali langsung mengatakan kepada mempelai putra menuntun qabulnya : “Ayo
ucapkan saya terima nikahnya...”.
Dalam Fathul Mu’in, hal: 99:
وخرج
بقولي متصل ما اذاتخلل لفظ أجنبي عن العقد وان قل كأنكحتك ابنتي فاستوص بها خيرا
“Dan
keluar dari ucapanku -bersambung- yaitu jika terputus oleh ucapan lain yang
tidak terkait dengan akad sekalipun sedikit. Semisal, engkau saya nikahkan
dengan anak perempuan saya, maka berilah kepadanya pesan yang baik....”(Fathul Mu’in, hal:99).
Dalam Fathul Mu’in, hal: 100:
ولافقل
قبلت نكاحها لانه من مقتضى العقد
“Dan
tidak apa-apa terputus dengan ucapan katakan! saya terima nikahnya
karena ucapan tersebut masih terkait akad”(Fathul Mu’in, hal:100).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar