Senin, 15 Juli 2013

20. Sahkah akad nikah, jika calon mepelai putra tidak menyebutkan maskawin dalam qabulnya?


Akad nikah dimana mempelai putra tidak menyebutkan maskawinnya dalam qabul, hukum akad tersebut tetap sah. Sebab menyebutkan maskawin dalam akad nikah bukan termasuk rukun, sehingga sekalipun tanpa menyebutkan maskawin akad nikahnya tetap sah. Kemudian maskawin yang harus dibayar bukan maskawin yang telah disebutkan dalam sighat ijab oleh wali, melainkan maskawin yang wajib dibayar adalah maskawin / mahar mitsil.

Dalam Fathul Mu’in, hal: 100:

لوقال الولي زوجتكها بمهر كذا فقال الزوج قبلت نكاحها ولم يقل على هذاالصداق صح النكاح بمهرالمثل خلافا للباري     

“Jika seorang wali mengatakan, saya kawin kepadamu wanita itu dengan mahar seperti ini, lalu seorang mempelai putra menjawab, saya terima nikahnya, -tanpa mengatakan- atas maskawin ini, maka sah pernikahannya dengan mahar mitsil, berbeda dengan pendapat Al-Baariy”( Fathul Mu’in, hal: 100).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar