Akad
nikah dimana mempelai putra tidak menyebutkan maskawinnya dalam qabul, hukum
akad tersebut tetap sah. Sebab menyebutkan maskawin dalam akad nikah bukan
termasuk rukun, sehingga sekalipun tanpa menyebutkan maskawin akad nikahnya tetap sah. Kemudian maskawin yang harus dibayar bukan maskawin yang
telah disebutkan dalam sighat ijab oleh wali, melainkan maskawin yang wajib
dibayar adalah maskawin / mahar mitsil.
Dalam Fathul Mu’in, hal: 100:
لوقال
الولي زوجتكها بمهر كذا فقال الزوج قبلت نكاحها ولم يقل على هذاالصداق صح النكاح
بمهرالمثل خلافا للباري
“Jika
seorang wali mengatakan, saya kawin kepadamu wanita itu dengan mahar seperti
ini, lalu seorang mempelai putra menjawab, saya terima nikahnya, -tanpa
mengatakan- atas maskawin ini, maka sah pernikahannya dengan mahar mitsil,
berbeda dengan pendapat Al-Baariy”( Fathul Mu’in, hal: 100).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar