Senin, 08 Juli 2013

15. Bolehkah, menyebutkan nama mempelai putri dalam sighat akad nikah tanpa nama ayahnya?


Hukumnya boleh, menyebutkan nama mempelai putri dalam sighat akad nikah tanpa nama ayahnya, selama telah maklum bagi wali dan mempelai putra.

Dalam Talkhisul Murad, hal: 206:

المعتمد في الفتوي أنه لايشترط أن يقول الولي زوجتك فلانة بنت فلان بل يكفي فلانة فقط مع نيتها من الولي والزوج ولا يعتبر علم الشهود

“Pendapat yang kuat dalam Al-Fatawi: Sesungguhnya, tidak disyaratkan wali mengucapkan; Saya kawinkan engkau dengan Fulanah binti Fulan tetapi cukup Fulanah saja dengan dimakluminya oleh wali dan mempelai putra, dan dalam hal ini pengetahuan para saksi tidak diperhitungkan".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar