Hukumnya
boleh, menyebutkan nama mempelai putri dalam sighat akad nikah tanpa nama
ayahnya, selama telah maklum bagi wali dan mempelai putra.
Dalam Talkhisul Murad, hal: 206:
المعتمد
في الفتوي أنه لايشترط أن يقول الولي زوجتك فلانة بنت فلان بل يكفي فلانة فقط مع
نيتها من الولي والزوج ولا يعتبر علم الشهود
“Pendapat
yang kuat dalam Al-Fatawi: Sesungguhnya, tidak disyaratkan wali mengucapkan;
Saya kawinkan engkau dengan Fulanah binti Fulan tetapi cukup Fulanah saja
dengan dimakluminya oleh wali dan mempelai putra, dan dalam hal ini pengetahuan para saksi tidak diperhitungkan".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar