Hukumnya
boleh, berbeda sighat antara ijab dengan qobul dalam akad nikah. Seperti wali
mengucapkan ijab: “Saya nikah.....” lalu calon mempelai
putra mengucapkan qobul: “Saya terima kawin....”.
ولا
يضر اختلاف الايجاب والقبول في الصيغة فاذا قال زوجتك فقال قبلت نكاحها أو العكس
صح العقد
“Dan
tidak apa-apa (boleh) terjadi perbedaan ijab dan qobul dalam sighat akad nikah.
Jika wali mengatakan: “Saya kawinkan engkau.....” lalu mempelai putra
menjawab: “Saya terima nikahnya.....” atau sebaliknya, maka sahlah akad
nikah tersebut”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar