Minggu, 07 Juli 2013

14. Bolehkah, berbeda sighat antara ijab dengan qabul dalam akad nikah?


Hukumnya boleh, berbeda sighat antara ijab dengan qobul dalam akad nikah. Seperti wali mengucapkan ijab: “Saya nikah.....” lalu calon mempelai putra mengucapkan qobul: “Saya terima kawin....”.

Dalam Nihayatuz Zain, hal: 301:

ولا يضر اختلاف الايجاب والقبول في الصيغة فاذا قال زوجتك فقال قبلت نكاحها أو العكس صح العقد

“Dan tidak apa-apa (boleh) terjadi perbedaan ijab dan qobul dalam sighat akad nikah. Jika wali mengatakan: “Saya kawinkan engkau.....” lalu mempelai putra menjawab: “Saya terima nikahnya.....” atau sebaliknya, maka sahlah akad nikah tersebut”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar